PENGUMUMAN !!!

Yth. Nasabah dan Relasi PT. BPR Prima Dewata :
Sehubungan dengan Siaran Pers PPATK Nomor : B/009/HM.05VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Sah Rekening Perbankan (salah satu pointnya mengenai penghentian sementara transaksi pada Rekening Dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu).
Kami sampaikan hal-hal berikut :
•    Kebijakan dimaksud saat ini hanya berlaku untuk Bank Umum, atau belum berlaku bagi BPR dan BPRS.
•    Rekening nasabah di PT. BPR Prima Dewata tidak termasuk dalam daftar pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.
•    Rekening nasabah di PT. BPR Prima Dewata tetap aman dan dapat digunakan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku di Bank kami.
•    Kami menghimbau seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
•    Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar dan resmi melalui kanal informasi PT. BPR Prima Dewata dan/atau dapat menghubungi layanan informasi di kantor kami :
Kantor Pusat : 0361 - 430816, 430818
Kantor Cabang : 0362 - 3301540, 3301541

Terima kasih atas kepercayaan dan loyalitas Anda kepada
PT. BPR PRIMA DEWATA